Weda – Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 01 Tahun 2025 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, maka Kepala Madrasah (Kamad) Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Tengah (Halteng), Nuryanti Ismail memerintahkan kepada seluruh warga MAN 1 Halteng agar mengikuti dan menjalankan aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Kamad melalui aplikasi tukar pesan (WhatsApp) kepada tim humas MAN 1 Halteng, Kamis, (30/01/25) malam.
Dalam pesan singkat itu Kamad meminta agar pada bulan Februari seluruhnya menjalankan apa yang menjadi poin penting dalam surat edaran tersebut.
“Mulai bulan Februari sudah bisa dijalankan,” tandanya.
Adapun surat edaran tersebut mencakup memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 waktu setempat. Dalam memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, para pejabat ataupun pegawai ikut menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada posisi berdiri tegas dengan sikap sempurna.
“Kemudian naskah pancasila setiap hari Selasa dan Jumat, lalu Panca Prasetya KORPRI pada setiap hari Rabu,” jelas Kamad mengutip isi surat edaran.
Laporan: Diman
Editor: Diman
Tinggalkan Komentar